Real Syariah









Mendengar istilah Syariah selalu
saja saya teringat dengan bank syariah, yak arena istilah syariah sudah sangat popular
disandingkan dengan bank atau perbankan, sebenarnya tidak hanya bank atau
perbankan saja yang bisa menggunakan istilah syariah dalam penamaannya,
usaha-usaha lain pun juga bisa menggunakan istilah syariah disandingkan dengan
nama usahanya, misalnya koperasi syariah atau bisa juga yang lainnya asalkan
mampu menerapkan konsep dan prinsip-prinsip syariah yang benar, selanjutnya
bisa lihat disini. Minggu lalu, kami telah melakukan diskusi tentang proses
bisnis syariah, intinya ialah bagaimana bisnis itu dapat dikatakan syariah dan
kami sempat menyinggung akan proses bisnis terhadap perbankan syariah. Pertanyaan
pun muncul, sudah benar-benar sesuai syariahkah proses bisnis perbankan
syariah? Jawaban yang muncul adalah ternyata masih banyak bank-bank yang
berlabel syariah belum benar-benar syariah. Hal itu ditunjukkan dengan sistem
bagi hasil yang rancu dan memberatkan nasabah/investor. Itu bisa terjadi karena
bank tidak mau atau tidak siap menghadapi kerugian apabila si nasabah atau investor
juga mengalami kerugian. 






Di samping itu juga perbankan
syariah terlihat memiliki peran ganda, yakni bank bisa berperan sebagai pelaku
usaha dan juga berperan sebagai pemodal. Maka dari itu perlu adanya kejelasan
maupun solusi agar perbankan syariah ini berjalan sesuai dengan konsep serta
prinsip-prinsip syariah. Solusi yang mungkin dapat diterapkan adalah perbankan syariah bisa memiliki berbagai
unit usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Dengan demikian,
keuntungan yang didapatkan oleh bank benar-benar keuntungan yang halal dan
bukan hasil menghutangkan dana kepada pihak ketiga. Sebagai konsekuensi dari
hal ini, tentu kedua belah pihak yaitu nasabah yang menginvestasikan dananya ke
proyek-proyek perbankan dan juga pihak operator bank siap untuk menanggung
segala risiko dunia usaha. Pemodal menanggung kerugian dalam bentuk materi, dan
pelaku usaha menanggung kerugian skiil. Solusi kedua adalah mengelompokkan nasabah berdasarkan tujuan masing-masing.


Umumnya, nasabah dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar; nasabah
yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan hartanya dan nasabah yang
bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui jalur
perbankan yang ada. Masing-masing kelompok nasabah ini memiliki hak dan kewajiban
yang berbeda-beda. Berdasarkan pemilahan ini pula, pihak perbankan dapat
menentukan hak dan kewajibannya terhadap masing-masing kelompok. Dana yang
berhasil dikumpulkan oleh bank dari nasabah jenis pertama dapat dimanfaatkan
dalam membiayai berbagai usaha yang menguntungkan, dan sepenuhnya keuntungan
yang diperoleh menjadi milik bank. Dari hasil investasi dengan dana nasabah
jenis pertama ini, bank dapat membiayai operasionalnya. Bahkan tidak menutup
kemungkinan, bahwa bank akan mendapat keuntungan yang surplus bila dibanding
dana oprasionalnya.


Di antara keuntungan pemilahan
ini, perbankan akan terhindar dari over likuidasi, karena bank tidak akan
pernah menerima dana investasi, melainkan setelah membuka peluang usaha yang
benar-benar halal dan dibenarkan. Sebagaimana pihak perbankan tidak
berkewajiban untuk memberikan keuntungan kepada nasabah, kecuali bila dananya
benar-benar telah disalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini pula,
prinsip mudharabah benar-benar akan dapat diterapkan, sehingga penghitungan
hasil akan dapat ditempuh dengan metode yang simpel dan transparan, yaitu
dengan mengalikan jumlah keuntungan yang berhasil dibukukan dengan nisbah
masing-masing nasabah.




Sumber :













Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
20 Oktober 2012 pukul 02.43 delete

abstrak blm ada, bisa dibuat dlm bhs inggris. lebih baik kalau ada jurnal penelitian dlm kajian ini.

Reply
avatar