GEOSTRATEGI (Ketahanan
Nasional)
A.
Pengertian
Geostrategi
Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi
geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana umum untuk
mewujudkancita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
B.
Latar
Belakang Geostrategi
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber
daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk
telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan
pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
C.
Tujuan
Geostrategi
Geostrategi diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok
pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteraan
dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum
dan keadilan sosial.
D.
Fungsi
Geostrategi
Geostrategi ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa dan
Negara dalam aspek ideology, politik, ekonomi, sosbud, dan pertahanan keamanan.
E.
Sifat-sifat
Ketahanan Nasional
1.
Manunggal
(kesatuan)
2.
Mawas
ke dalam (internal bangsa)
3.
Kewibawaan
4.
Berubah
menurut waktu (fleksibel dan dinamis)
5.
Tidak
membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan
6.
Percaya
pada diri sendiri
7.
Tidak
tergantung pada pihak lain (mandiri)
F.
Konsepsi
Dasar dan Strategi Astragara
Konsepsi dasar
Ketahan Nasional Model Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan
manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala
kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional :
1). Tiga aspek
(tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
a). Gatra letak dan kedudukan geografi
b). Gatra keadaan dan kekayaan alam
c). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2). Lima aspek
(panca gatra) kehidupan social, yaitu :
a). Gatra ideologi
b). Gatra Politik
c). Gatra ekonomi
d). Gatra social budaya
e). Gatra pertahanan dan keamanan.
Terdapat
hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif
dan integral.
G.
Implementasi
Ketahanan Nasional dalam Bidang Politik,Ekonomi,Sosbud, dan Hukum
1.
Dalam
bidang politik ;dalam rangka menghadapi globalisasi perlu penigkatan kompetensi
diplomat menjadi perunding internasional, mengembangkan politik luar negeri
bebas aktif, dan penataan system politik yang menjamin kestabilan pemerintahan.
2.
Dalam
bidang ekonomi ; menata kebijakn fiscal, industry dalam negeri, dan swasembada
pangan.
3.
Dalam
bidang sosbud ; standarisasi pendidikan, kerukunan umat beragama, dan system
jaminan social
4.
Dalam
bidang hukum ; profesionalitas aparat hukum, pemberantasan korupsi, dan HAM
OTONOMI
DAERAH
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah pemberian wewenang pemerintahan kepada pemda
untuk secara mandiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
B.
Latar
Belakang Otonomi Daerah
Alasan diperlukannya pembentukan otonomi daerah adalah pemerintahan
yang terpusat/sentralistik, pembagian SDA yang tidak adil dan merata, serta
kesenjangan sosial.
C.
Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah adalah mencegah pemusatan kekuasaan,
terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat.
D.
Prinsip
Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip otonomi daerah antara lain efisiensi dan
efektivitas, pendidikan politik, karier politik, stabilitas politik, kesetaraan
politik, dan akuntabilitas politik.
E.
Perkembangan
UU Otonomi Daerah di Indonesia
ü UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah
ü UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Susunan Pemda yang Demokratis
ü
UU
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku menyeluruh dan bersifat
ragam
ü UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut
otonomi yang seluas-luasnya
ü UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan
Pemerintahan Pusat di Daerah
ü UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
ü UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah
ü UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
ü UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
F.
Model
Desentralisasi
Desentralisasi
model Rondinelli :
Ø Dekonsentrasi
Ø Delegasi
Ø Devolusi
Ø Privatisasi
G.
Pembagian
Urusan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten
Urusan
Pemerintahan Pusat :
ü Politik Luar Negeri
ü Pertahanan
ü Keamanan
ü Yustisi
ü Moneter dan Fiskal Nasional
ü Agama
Urusan
Pemerintahan Daerah Provinsi :
ü Perencanaan dan pengendalian pembangunan
ü Perencanaan dan pengendalian tata ruang
ü Penyelenggaraan ketertiban umum
ü Penyediaan sarana dan prasarana umum
ü Penanganan di bidang kesehatan
ü Penyelenggaraan pendidikan
ü Penanggulangan masalah social lintas kabupaten/kota.
ü Pengendalian lingkungan hidup, dan
ü Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
ü Pelayanan pertahanan
ü Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
ü Pelayanan administrasi umum pemerintahan
ü Pelayanan administrasi penanaman modal
ü Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
ü Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan
H.
Keterkaitan
Otonomi Daerah dengan Demokratisasi
Tujuan utama otonomi daerah adalah kesetaraan politik, tanggung
jawab daerah, dan kesadaran daerah. Otonomi daerah harus dipandang sebagai
instrument desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta
keberagaman bangsa. Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi
rakyat daerah, bukan otonomi pemerintah daerah, juga bukan otonomi bagi daerah.
I.
Implementasi
Otonomi Daerah
ü Otonomi daerah tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat
sebagai suatu Negara
ü Pengawasan otonomi daerah dilakukan secara hierarkis
ü Dalam pembinaan SDM meliputi memberi wewenang kepada daerah
ü Memiliki kebutuhan SDM dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas
ü Kerja sama membangun team work
ü Menata struktur organisasi dan pelatihan SDM
ü Memperbaiki cara kerja birokrasi
ü Mengurangi kesenjangan birokrasi
ü Pengentasan kemiskinan
ü Melakukan koordinasi antara pemerintah dengan pemda, pemda dengan
pemda, dan pemda dengan DPRD
MASYARAKAT MADANI
A.
Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat
kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang
tinggi.
B.
Latar
Belakang Masyarakat Madani
Latar Belakang Masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang
memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta
tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan
zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan
yang baru.
C.
Sejarah
Perkembangan Masyarakat Madani
Fase Pertama adalah filsuf yunani Aristoteles ( 384 – 322 SM )
selanjutnya dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM), Thomas
Hobbes (1588 – 1679 M), John Locke (1632 – 1704 M).
Fase Kedua pada tahun 1767 oleh Adam Ferguson, fase ketiga pada tahun 1791 oleh Thomas Paine, Fase
Keempat wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh G. W. F. Hegel
(1770-1831 M), Karl Marx (1818-1837 M) dan Antonio Gramsci (1873-1891 M).
Fase Kelima wacana civil society sebagai reaksi atas mazhab
Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859)
Dari sejumlah model dan pandangan tentang civil society, mazhab
Gramscian dan Tocquevillian telah menjadi inspirasi gerakan pro-demokrasi di
Eropa Timur dan Eropa Tengah pada dasawaesa 80-an. Tidak hanya menginspirasikan
gerakan demokrasi di Eropa Tengah dan Eropa Timur, mazhab pemikiran civil
society Tocqueville juga dikembangkan oleh cendekiawan muslim Indonesia M.
Dawam Rahardjo dengan konsep masyarakat madaninya.
D.
Karakteristik
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Menurut A.S
Hikam ada empat ciri utama dari masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut
a.
Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen
bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
b. Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga
diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau
lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
c. Kemandirian yang cukup tinggi dari
individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika
berhadapan dengan negara.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang
disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum
dan bukan negara kekuasaan.
E.
Identifikasi
Institusi Penegak Masyarakat Madani
Yang dimaksud pilar penegak masyarakat madani dalam wacana ini
adalah institusi-instiotusi yang merupakan bagian dari social
control
yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang cenderung
diskriminatif, serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.
Dalam penegakan sebuah masyarakat madani, pilar-pilar ini adalah sebuah
kemutlakan guna terbentuknya sebuahmasyarakat yang bebas, independen dan
bertangung jawab. Pilar-pilar ini adalah:
1.
Lembaga
Swadaya Masyarakat
2.
Pers
3.
Supremasi
Hukum
4.
Perguruan
Tinggi
5.
Parpol
F.
Masyarakat
Madani dan Hubungannya dengan Investasi Demokrasi
Larry Diamond menyebutkan kontribusi masyarakat madani bagi proses
pendemokrasian: pertama, sebagai tempat
tersedianya sumber daya politik, ekonomi, kebudayan dan moral untuk mengawasi
dan menjaga keseimbangan pejabat negara. Kedua, pluralisme dalam
masyarakat madani akan menjadi lahan yang subur bagi persaingan demokratis-bila
pluralisme ini terorganisir. Ketiga, ikut menjaga stabilitas
negara. Keempat,
memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarga negaran. Kelima,
tempat yang ideal untuk pengemblengan pemimpin politik yang ideal, dan terakhir
keenam,
menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim yang
tiranik.
G.
Factor-Faktor
Pembangunan Masyarakat Madani di Indonesia
Sesungguhnya untuk membentuk sebuah masyarakat madani diperlukan
individu yang memiliki ketakwaan sosial yang tinggi. Oleh karena itu pemahaman
yang benar terhadap ajaran agama sangatlah berpengaruh dalam terbentuknya
masyarakat madani.
Faktor lain yang juga berpengaruh, walaupun pengaruhnya sangat
kecil adalah tingkat pendidikan, tingkat perekonomian, dan adat istiadat
penduduk. Semula kami sedikit meragukan hal ini, tapi setelah melakukan
penelitian lebih lanjut di peroleh hasil yang positif walaupun tidak terlalu
mencolok.
Umunya kasus-kasus antarumat beragama yang melibatkan faktor
pendidikan, dan penghasilan sangatlah jarang ditemui di daerah Kota Kediri dan
sekitarnya karena masyarakat memiliki adat dan kebudayaan yang relatif sama.
Tetapi pemandangan berbeda akan ditemukan di daerah Poso dan daerah-daerah
tempat tujuan imigran.
EmoticonEmoticon