Demo Crazy


Demokrasi saat ini merupakan kata
yang senantiasa mengisi perbincangan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari
masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit pada berbagai kesempatan mulai
dari obrolan warung kopi sampai dalam forum ilmiah. Karena itu demokrasi
menjadi alternative system nilai dalam berbagai lapangan kehidupan manusia baik
dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara.


Ada beberapa hal yang menjadikan
demokrasi sebagai pilihan sebagai dasar dalam bernegara, yakni:


Menjadikan
demokrasi sebagai asas yang fundamental


Demokrasi
sebagai asas kenegaraan yang secara esensial memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai oraganisasi tertingginya (Moh.
Mahfud 1999 : 5-6)


Demokrasi
sebagai doktrin politik luhur yang member manfaat banyak bagi Negara


Demokrasi
sebagai system politik dsn pemerintahan sudah tahan bantingan zaman dan dapat
menjamin lingkungan politik yang stabil karena sudah mengakar sejak zamn Yunani
Kuno.


Demokrasi sebagai
system yang paling alamiah dan manusiawi ( Masyhur amin dan Mohammad Najib,
1993 : vi)


Dengan demikian demokrasi
merupakan suatu system nilai yang eksesnya relative lebih minimal dari system
nilai lainnya seperti birokratik otoriterian dan monarki absolute.


Apa hakikat demokrasi itu?


Secara etimologis demokrasi
berasal dari dua kata yang berasal dari Yunai yaitu “demos” yang berarti rakyat
dan “ cratein” atau “cratos” yang artinya kekuasaan. Jadi demokrasi adalah
kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat ( Inu
kencana, 1994: 150; 199 : 18, Miriam Budiharjo, 1997 : 50, Ignas Kleden, 2000 :
5, Masykuri Abdillah, 1999 : 71)


Demokrasi sebagai dasar hidup
bernegara menganduing pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijakan Negara ( Deliar Noer, 1983 : 2007)


Demokrasi merupakan suatu system
politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik ( Moh. Mahfud MD,
1998 :8)


Dapat kita tarik kesimpulan bahwa
demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu
keputusan dan kebijakan tertingi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan
serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilakukan secara
langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan.


Menurut Moh. Mahfud MD,
pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal penting,
yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan
untuk rakyat.


Pemerintahan dari rakyat
berhubungan erat dengan pemerintahan legitimasi yang artinya mendapat pengakuan
dan dukungan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran
bahwa kekuasaan pemerintah diperoleh melalui hasil pemilihan dari rakyat.
Karena itu pemerintah harus mendengar kehendak dan keinginan rakyat.


Pemerintahan oleh rakyat berarti
pemerintahan yang diawasi oleh rakyat bukan oleh siapa atau lembaga yang
ditunjuk pemerintah. Seperti halnya yang terjadi pada era Orde Lama dan Orde
Baru yang cenderung otoriter. Yang diharapkan dari pemerintahan oleh rakyat
adalah social control  atau pengawasan rakyat, bukan malah sebaliknya
yang terjadi pada masa Orde Lama yang cenderung menempatkan dirinya sebagai
penguasa tunggal dan pada masa Orde Baru yang dominan Negara mengontrol
masyarakat ( State Control Society)
atau yang lebih sering dikenal dengan rezim pemerintahan otoriter.


Pemerintahan untuk rakyat yaitu
suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekusaan yang diberikan oleh rakyat
dipergunakan untuk apa?  Artinya,
pemerintahan takluk apa tidak kepada apa yang diinginkan rakyat. Bila
pemerintahan menjalankan apa yang menjadi aspirasi rakyat, berarti Government for The People telah
terwujud. Sebaliknya bila pemerintahan tidak menjalankan aspirasi rakyat teapi
menjalankan kekuasan untuk kepentingan kekuasaan sendiri atai kepentingan
kelompok penguasa berarti telah terjadi pemerintahan yang korup. Korupsi bukan
hanya mengambil uang, tetapi bisa juga berupa perubahan etos kerja, kurang
maksimalnya jasa pelayanan kepada rakyat dan sebagainya.


Dalam pandangan Frans Magnis
Suseno Negara disebut demokratis bila terdapat lima gugus pada Negara tersebut
yaitu : Negara hokum, control masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum
yang bebas, prinsip mayoritsa dan adanya jaminan atas hak-hak dasar rakyat.


Menurut Masykuri Abdillah ( 1999
: 111-142) prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan dan
pluralisme. Sedangkan menurut Inu Kencana, prinsip-prinsip demokrasi sebagai
berikut:


a.      
Pembagian kekuasaan


b.     
Pemilihan umum yang bebas


c.      
Manajemen pemerintahan yang
transparan


d.     
Kebebasan Individu


e.     
Peradilan yang bebas


f.       
Pengakuan hak minoritas


g.      
Pemerintahan yang
berdasarkan hukum


h.     
Pers yang bebas


i.        
Multi partai politik


j.       
Musyawarah


k.      
Persetujuan parlemen


l.        
Pemerintahan yang
konstitusional


m.   
Pendukung system demokrasi


n.     
Pengawasan terhadap
administrasi publik


o.     
Perlindungan HAM


p.     
Pemerintahan yang bersih


q.     
Persaingan keahlian


r.       
Mekanisme politik


s.      
Kebijakan Negara yang
berkeadilan


t.       
Pemerintahan yang tanggung
jawab


Selain prinsip- prinsip tersebut,
demokrasi berdiri diatas fondasi fundamental yaitu otoritas, privasi, tanggung
jawab dan keadilan.


Montesquieu ( 1689-1944)
mengungkapakan sisitem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik
tersebut melalui trias politika, yakni kekuasaan legislative, eksekutif dan
yudikatif.


Untuk terwujudnya demokrasi dalam
berbagai lapangan dan nilai kehidupan manusia baik dalam kehidupan bernegara
dan kehidupan social sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsure dalam
demokrasi itu sendiri yang dapat diejawantahkan melalui


Ø 
Negara hokum


Ø 
Masyarakat Madani


Ø 
Partai Politik


Ø 
Pers yang bertanggung jawab

Previous
Next Post »